Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Dinilai Ikut Lakukan Kriminalisasi Bambang Widjodjanto

Kompas.com - 02/09/2015, 18:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) melaporkan kinerja penuntut umum di Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Wakil Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke Komisi Kejaksaan, Rabu (2/9/2015). Mereka menduga bahwa penuntut turut andil dalam mengkriminalisasi Bambang Widjojanto.

Salah satu anggota Taktis, Asfinawati mengatakan, dugaan kriminalisasi sudah terendus kencang saat kliennya diciduk Bareskrim Polri atas tuduhan memaksa saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.

“Tapi dalam perkembangannya, kejaksaan sebagai pemegang kekuasaan penuntutan tidak tegas dalam mencegah kriminalisasi. Bahkan, ikut serta dalam upaya kriminalisasi klien kami,” ujar Asfinawati di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Lama, Rabu siang.

Salah satu bukti, menurut Asfinawati, dalam persidangan dengan terdakwa Zulfahmi Arsyad, pria yang disebut polisi bersama Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu, tidak ada saksi yang dapat menunjukkan adanya tindak pidana seperti yang dituduhkan polisi. Asfinawati pun mempertanyakan peran penuntut.

Pihaknya menduga penuntut tidak cermat dan tidak teliti dalam menyatakan rampung atau tidaknya berkas perkara. Artinya, jika saksi saja menyatakan tidak adanya tindak pidana, mengapa penuntut meloloskan berkas itu menjadi P21.

Keanehan lain adalah, sepanjang sidang, Zulfahmi menyebut nama Bambang berulang kali sebagai pelaku yang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu. Namun, Bambang sendiri tidak pernah dihadirkan sebagai saksi persidangan.

“Artinya apa? Artinya nama Bambang diselundupkan di dalam persidangan ini seolah-olah Bambang adalah pelaku di berkas terdakwa lain. Padahal dia tak pernah didengar keterangannya atau membela diri baik saat pemeriksaan Polisi atau di persidangan. Anehnya, penuntut tetap menyatakan berkasnya itu P21,” ujar Asfinawati.

Apalagi, meski kejaksaan telah menyatakan berkas Bambang rampung, namun hingga saat ini kliennya belum menjalani tahap dua alias penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Polisi ke kejaksaan. “Ini membuktikan indikasi bahwa memang benar upaya penuntutan terhadap klien kami adalah kriminalisasi,” ucapnya.

Pihak Komisi Kejaksaan menerima laporan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno internal dan kemudian membuat rekomendasi terhadap kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Singgung Bantuan FBI, DPR Sebut Ada Harapan Data PDN Bisa Pulih

Nasional
Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Sentil BSSN yang Sudah Prediksi Serangan Ransomware di 2024, Sukamta: Kayak Mama Lauren

Nasional
Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Harap Pimpinan dan Dewas Baru KPK Berintegritas, Wapres: Jangan Titipan!

Nasional
Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Grace Natalie Bantah Kabar Jokowi Sodorkan Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Soetikno Soedarjo Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo

Nasional
Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Lawatan ke Perancis, KSAU Tinjau Produksi Teknologi Radar GCI yang Bakal Perkuat TNI AU

Nasional
Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Usul Bentuk Satgas, Sukamta: Kalau Tidak Merasa Bersalah Atas Kehilangan Data, Berarti Penyelenggara Negara Sakit

Nasional
Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Serangan Siber Berulang, Anggota DPR Desak BSSN Diisi Sosok Mampu dan Kompeten

Nasional
Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Pemerintah dan DPR Sepakat Bawa 26 RUU Kabupaten/Kota ke Rapat Paripurna

Nasional
Banyak Serangan Siber, TB Hasanuddin: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional?

Banyak Serangan Siber, TB Hasanuddin: Ini Kecelakaan atau Kebodohan Nasional?

Nasional
PAN Akan Gelar Rakernas, Siapkan Zulhas Jadi Ketua Umum Lagi

PAN Akan Gelar Rakernas, Siapkan Zulhas Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
DPR Heran Tak Ada 'Back Up' Data PDN yang Diserang, BSSN 'Lempar Bola' ke Kominfo

DPR Heran Tak Ada "Back Up" Data PDN yang Diserang, BSSN "Lempar Bola" ke Kominfo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com