JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Destry Damayanti mengungkapkan pansel memutuskan tidak ambil resiko memasukkan capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka ke dalam delapan nama untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo. Pasalnya, bukti keterlibatan capim tersebut cukup banyak.
Tak hanya dari kepolisian tetapi juga dari Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga KPK.
"Banyak (bukti). Kami sendiri sudah dapat tidak hanya dari polisi tetapi juga dari ICW lengkap sekali, KPK juga sama," ujar Destry di Istana Kepresidenan, Senin (31/8/2015).
Dengan adanya banyak bukti dari tiga institusi dan organisasi masyarakat itu, Pansel pun menyimpulkan bahwa kasus yang menjerat capim KPK itu cukup serius dan telah diusut sejak lama oleh penegak hukum. Namun, Pansel baru mendapat seluruh bahan itu pada 21 Agustus.
"Jadi kami juga tidak merasa kecolongan karena kami dapat itu sebelumnya, tetapi kami harus terus melakukan wawancara dan segala macam tes kesehatan karena itu memang dijadwalnya begitu," imbuh Destry.
Namun, saat proses penilaian dari 19 nama dikerucutkan delapan nama, capim KPK tersebut tak memenuhi sejumlah kritera yang sudah ditetapkan Pansel. Akhirnya, nama capim tersebut pun tidak masuk dalam delapan nama.
"Insya allah, delapan nama itu kita lihat benar," ujar Chief Executive Director Mandiri Institute tersebut.
Rencananya, Pansel KPK akan menyerahkan delapan nama tersebut besok, Selasa (1/9/2015) kepada Presiden Jokowi. Selanjutnya, Presiden Jokowi akan menyerahkan nama-nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.