JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengapresiasi pencabutan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 482.3/4439/SJ tentang Penyesuaian Prosedur Kunjungan Jurnalistik ke Indonesia. Meski demikian, AJI meminta agar pemerintah mengurangi aturan lama yang mempersulit perizinan jurnalis asing dalam melakukan peliputan di Indonesia.
"AJI berharap pencabutan ini diikuti oleh aparat di pemerintahan hingga tingkat bawah, mengingat SE sudah sampai level kabupaten/kotamadya. Perlu diuji untuk memastikan aturan tersebut benar-benar sudah tidak berlaku," ujar Ketua Umum AJI Suwarjono kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut Suwarjono, pencabutan Surat Edaran dan realisasi akses liputan ke Papua masih butuh dorongan lebih terbuka. Misalnya, pemerintah perlu menghapus birokrasi melalui lembaga perizinan yang terdiri dari 12 lembaga kementerian yang berwenang memberikan izin lolos atau tidaknya visa jurnalis.
Selain itu, AJI meminta Presiden Joko Widodo untuk selalu memantau kinerja para menterinya. Hal itu bertujuan agar kebijakan yang sudah disampaikan Presiden tidak berbeda dalam pelaksanaannya di lapangan.
Contohnya, pernyataan Jokowi di Papua pada 9 Mei 2015 lalu, yang menyebutkan bahwa wilayah Papua terbuka bagi jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan. (baca: Presiden Jokowi: Mulai Hari Ini, Wartawan Asing Bebas ke Papua)
"Ini untuk meningkatkan kualitas kebebasan pers di Indonesia, membuka akses informasi ke publik dan sejalan dengan semangat Presiden yang ingin Indonesia menjadi negara demokratis, termasuk terjaganya kebebasan pers," kata Suwarjono.
Kementerian Luar Negeri sebelumnya menyampaikan akan mempersingkat birokrasi bagi wartawan asing yang melakukan kunjungan kerja ke Indonesia. Langkah ini dilakukan Kemenlu sesuai dengan instruksi Presiden. (baca: Kemenlu Persingkat Birokrasi Izin Wartawan Asing)
"Sesuai instruksi Presiden Mei lalu, untuk mempercepat, mempersingkat, dan mengurangi birokrasi sehingga izin bagi wartawan asing yang ingin melakukan kunjungan kerja ke Indonesia diberikan lebih cepat, efisien, namun tetap mengikuti aturan yang ada," kata Juru Bicara Kemenlu Armanatha Nasir di Kantor Kemenlu, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Kemenlu telah melakukan berbagai langkah yang intinya mempercepat proses perizinan bagi wartawan asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.