"Oke, kita menganggap ada isu nasionalisme, bagaimana kita harus menghargai bahasa kita. Belajar bahasa asing kan perlu waktu. Sekarang kita mengimbau, misalnya dia investasi satu miliar di sini, dia mau masuk satu miliar dollar, terus enggak bisa masuk harus nunggu dulu, belajar dulu, enggak masuk akal," kata Hary Tanoe, di Istana Bogor, Senin (24/8/2015) seusai mengikuti pertemuan dengan pemerintah.
Menurut Hary, para investor yang menanamkan modal dalam jumlah besar pasti membawa tenaga kerja dalam jumlah besar. Persyaratan mampu berbahasa Indonesia dianggapnya akan menghambat investor tersebut menanamkan investasinya.
Seharusnya, lanjut Hary, persyaratan semacam itu dikenakan kepada investor setelah masuk ke Indonesia. Misalnya, dalam waktu dua tahun setelah masuk ke Indonesia, pekerja asing tersebut wajib berbahasa Indonesia.
"Nah itu lebih realistis. Kalau sebelum masuk harus bicara bahasa Indonesia, artinya orang mau masuk enggak jadi, padahal kita butuh. Jadi kita ini harus realistis," kata Hary.
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini berpendapat, menggenjot iklim investasi merupakan salah satu solusi dalam menghadapi lemahnya perekonomian nasional. Oleh karena itu, semua kebijakan yang menghambat investasi harus dipangkas. Selain itu, lanjut dia, lembaga-lembaga keuangan harus diarahkan untuk menyalurkan kredit ke sektor produktif.
"Harus diatur, kalau enggak, mereka akan lebih ke arah sektor konsumtif. Artinya masih banyak lagi yang bisa diterapkan lah kebijakan yang sifatnya mikro yang menghambat pelaksanaan daripada investasi itu sendiri," kata Hary.
Terkait pelemahan rupiah, ia menilai, kondisi ini membuat kepercayaan investor mulai goyah. Hary berharap pelemahan rupiah tidak berlangsung lama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar syarat memiliki kemampuan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing dihapus. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, permintaan Jokowi itu untuk menggenjot iklim investasi di Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri diminta untuk segera merevisi aturan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 tersebut. Permenaker Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing kini tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.