Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sarpin: Anda Kan Tidak Tahu Gimana Perasaan Saya...

Kompas.com - 24/08/2015, 16:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldy tetap tidak akan mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang sudah menjerat dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka.

Sarpin beralasan bahwa dirinya dan keluarga benar-benar merasa sakit hati atas pernyataan kedua orang tersebut di media massa. Dia pun menganggap Laporan Polisi itu merupakan langkah yang tepat.

"Anda kan tidak tahu gimana perasaan saya. Kalau anda berada di perasaan dan posisi saya ini, mungkin anda melakukan hal yang sama," ujar Sarpin sebelum menjalani pemeriksaan di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/8/2015).

Diterangkan Sarpin, apalagi Laporan Polisi tersebut telah didahului oleh somasi. Namun, hingga batas waktu yang ada dalam somasi itu, keduanya tidak kunjung meminta maaf kepada dirinya.

"Kita sudah somasi supaya yang bersangkutan minta maaf. Tapi ternyata tidak juga kan? Ya risikolah," ujar dia.

Namun, ketika ditanya apakah dia berharap perkara ini sampai ke tahhap pengadilan, Sarpin mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya proses perkara itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Sarpin kali ini adalah untuk keterangan tersangka Taufiqurrahman. Berkas Taufiq sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan menilai penyidik perlu melengkapi dengan pemeriksaan tambahan Sarpin.

Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.

Usai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media masa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com