JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldy tetap tidak akan mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang sudah menjerat dua komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka.
Sarpin beralasan bahwa dirinya dan keluarga benar-benar merasa sakit hati atas pernyataan kedua orang tersebut di media massa. Dia pun menganggap Laporan Polisi itu merupakan langkah yang tepat.
"Anda kan tidak tahu gimana perasaan saya. Kalau anda berada di perasaan dan posisi saya ini, mungkin anda melakukan hal yang sama," ujar Sarpin sebelum menjalani pemeriksaan di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/8/2015).
Diterangkan Sarpin, apalagi Laporan Polisi tersebut telah didahului oleh somasi. Namun, hingga batas waktu yang ada dalam somasi itu, keduanya tidak kunjung meminta maaf kepada dirinya.
"Kita sudah somasi supaya yang bersangkutan minta maaf. Tapi ternyata tidak juga kan? Ya risikolah," ujar dia.
Namun, ketika ditanya apakah dia berharap perkara ini sampai ke tahhap pengadilan, Sarpin mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan sepenuhnya proses perkara itu kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemeriksaan Sarpin kali ini adalah untuk keterangan tersangka Taufiqurrahman. Berkas Taufiq sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan menilai penyidik perlu melengkapi dengan pemeriksaan tambahan Sarpin.
Sarpin adalah hakim yang memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Sarpin menyatakan, status tersangka mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu tidak sah.
Usai putusan, Suparman dan Taufiqurrahman sebagai pimpinan lembaga pengawas peradilan memberikan komentar di media masa soal putusan Sarpin. Sarpin merasa pernyataan keduanya tersebut mencemarkan nama baiknya. Ia pun membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri. Penyidik telah menetapkan Suparman dan Taufiqurrahman sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.