JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sedang memfasilitasi penyelesaian sengketa kewenangan dalam pengawasan hakim antara Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA).
Anggota Badan Pengkajian MPR, Agustina Wilujeng mengatakan bahwa MPR sedang melakukan kajian untuk mendapat masukan dari praktisi dan akademisi di bidang hukum melalui seminar di sejumlah daerah.
"MPR memfasilitasi semua riuh rendah itu. Suatu hari kami akan memanggil ahli-ahli hukum tata negara, pidana, perdata untuk duduk bersama membicarakan hal itu," kata Agustina, usai seminar nasional bertema penguatan kewenangan KY di Jambi, Kamis (20/8/2015).
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya perbaikan perundang-undangan di bidang yudikatif. "Mungkin namanya paket UU bidang yudikatif," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dengan paket UU bidang yudikatif itu, maka setiap UU, misalnya UU tentang Mahkamah Agung, UU tentang Komisi Yudisial, UU Kejaksaan, dan lainnya, akan berada dalam satu kesatuan dan bersinergi.
"Tidak seperti sekarang, ada tumpang tindih dan ketidaksinkronan antar UU bidang yudikatif. Jadi, dengan adanya grand design dalam bidang yudikatif ini nantinya, maka revisi terhadap UU nantinya akan mengacu ke sana," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.