"Gatot itu beri lawyer fee ke OCK. Berhenti sampai di situ. Lawyer fee digunakan untuk apa, Pak Gatot enggak tahu sama sekali," ujar Yanuar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Yanuar mengatakan, Gatot pun tidak mengikuti proses gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Kuasa atas kasus ini diberikan sepenuhnya kepada M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai kuasa hukum. Lagipula, kata Yanuar, fee tersebut diberikan untuk pribadi Kaligis.
"Uang itu untuk lawyer fee-nya pak OC. Enggak ada cerita untuk siapa memberi siapa. Itu pribadi, sebagai kuasa hukum keluarga," kata Yanuar.
Pada hari ini, Gatot dan istrinya, Evi Susanti diperiksa sebagai tersangka oleh KPK selama sembilan jam. Yanuar mengatakan, kliennya ditanyakan seputar pemberian kuasa atas gugatan di PTUN.
"Mas Gatot ditanya berapa bayar lawyer fee, sejak kapan gunakan kuasa hukum Pak OC. Sudah diterangkan semua," kata dia.
KPK resmi menahan Gatot dan istrinya, Evi Susanti, Senin (3/8/2015) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.
Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.