Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Gatot Beri "Lawyer Fee" ke OCK, Tak Tahu Digunakan untuk Apa

Kompas.com - 20/08/2015, 20:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa mengatakan, kliennya tidak tahu menahu adanya suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Menurut Yanuar, Gatot hanya memberikan lawyer fee kepada pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Gatot itu beri lawyer fee ke OCK. Berhenti sampai di situ. Lawyer fee digunakan untuk apa, Pak Gatot enggak tahu sama sekali," ujar Yanuar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Yanuar mengatakan, Gatot pun tidak mengikuti proses gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan. Kuasa atas kasus ini diberikan sepenuhnya kepada M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai kuasa hukum. Lagipula, kata Yanuar, fee tersebut diberikan untuk pribadi Kaligis.

"Uang itu untuk lawyer fee-nya pak OC. Enggak ada cerita untuk siapa memberi siapa. Itu pribadi, sebagai kuasa hukum keluarga," kata Yanuar.

Pada hari ini, Gatot dan istrinya, Evi Susanti diperiksa sebagai tersangka oleh KPK selama sembilan jam. Yanuar mengatakan, kliennya ditanyakan seputar pemberian kuasa atas gugatan di PTUN.

"Mas Gatot ditanya berapa bayar lawyer fee, sejak kapan gunakan kuasa hukum Pak OC. Sudah diterangkan semua," kata dia.

KPK resmi menahan Gatot dan istrinya, Evi Susanti, Senin (3/8/2015) malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/7/2015). Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam pengembangan kasusnya, KPK menduga Gatot dan Evi sebagai pihak penyuap hakim PTUN Medan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan. Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut.

Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut. Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya untuk menyuap hakim PTUN Medan agar gugatannya dimenangkan. Dalam kasus ini, KPK juga menjerat OC Kaligis sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Meski Ada Ahok, Demokrat Yakin Bobby Bisa Menangkan Pilkada Sumut

Nasional
Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Istri SYL: Untuk Umrah Tagihannya Belum Datang, Jadi Kami Enggak Bayar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com