Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Rekomendasi KY soal Hakim Sarpin, MA Dinilai Buat Ketidakpastian Hukum

Kompas.com - 20/08/2015, 09:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal menyayangkan keputusan yang diambil pimpinan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Menurut Erwin, keputusan MA tersebut memberikan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Tidak ada jaminan kepastian hukum bagi publik ketika beracara di pengadilan karena hakim boleh memutus apa pun sesuai dengan seleranya, walaupun sudah terdapat aturan yang sangat jelas," ujar Erwin kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2015).

Menurut Erwin, rekomendasi yang dikeluarkan KY terhadap Sarpin menjelaskan bahwa Sarpin tidak mampu bertanggung jawab atas pemahamannya mengenai hukum acara peradilan (unprofessional conduct). Namun, secara tidak langsung, sikap MA tersebut malah menyatakan bahwa unprofessional conduct bukanlah suatu pelanggaran etik.

Sementara, aturan prinsip dalam kekuasaan kehakiman secara universal menyatakan, unprofessional conduct adalah pelanggaran etik yang serius.

"Implikasinya bagi publik, jika ada putusan-putusan unprofessional conduct yang dihasilkan pengadilan, seperti putusan Sarpin, akan dianggap sebagai hal biasa atau bukan suatu pelanggaran," kata Erwin.

Ketua MA Hatta Ali sebelumnya mengatakan, rekomendasi KY agar Sarpin dinonpalukan berdasarkan teknis yudisial bukanlah wewenang KY. Bahkan, Hatta menyatakan, teknis itu bukanlah suatu pelanggaran. (baca: Sarpin Merasa Lega Setelah MA Tolak Rekomendasi KY untuk Gelar Sidang Etik)

"Kami sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak boleh ada intervensi. Saya saja Ketua (MA) tidak boleh campuri independensi hakim," kata Hatta di kantornya, Rabu (19/8/2015).

Adapun soal dugaan pelanggaran kode etik, Hatta mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran terhadap Sarpin ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, pihaknya menolak rekomendasi dari KY.

KY sebelumnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. (baca: Sarpin Tetap Tak Cabut Dua Laporan Komisioner KY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com