JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal menyayangkan keputusan yang diambil pimpinan Mahkamah Agung terhadap rekomendasi sanksi yang diberikan Komisi Yudisial terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Menurut Erwin, keputusan MA tersebut memberikan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan.
"Tidak ada jaminan kepastian hukum bagi publik ketika beracara di pengadilan karena hakim boleh memutus apa pun sesuai dengan seleranya, walaupun sudah terdapat aturan yang sangat jelas," ujar Erwin kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2015).
Menurut Erwin, rekomendasi yang dikeluarkan KY terhadap Sarpin menjelaskan bahwa Sarpin tidak mampu bertanggung jawab atas pemahamannya mengenai hukum acara peradilan (unprofessional conduct). Namun, secara tidak langsung, sikap MA tersebut malah menyatakan bahwa unprofessional conduct bukanlah suatu pelanggaran etik.
Sementara, aturan prinsip dalam kekuasaan kehakiman secara universal menyatakan, unprofessional conduct adalah pelanggaran etik yang serius.
"Implikasinya bagi publik, jika ada putusan-putusan unprofessional conduct yang dihasilkan pengadilan, seperti putusan Sarpin, akan dianggap sebagai hal biasa atau bukan suatu pelanggaran," kata Erwin.
Ketua MA Hatta Ali sebelumnya mengatakan, rekomendasi KY agar Sarpin dinonpalukan berdasarkan teknis yudisial bukanlah wewenang KY. Bahkan, Hatta menyatakan, teknis itu bukanlah suatu pelanggaran. (baca: Sarpin Merasa Lega Setelah MA Tolak Rekomendasi KY untuk Gelar Sidang Etik)
"Kami sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak boleh ada intervensi. Saya saja Ketua (MA) tidak boleh campuri independensi hakim," kata Hatta di kantornya, Rabu (19/8/2015).
Adapun soal dugaan pelanggaran kode etik, Hatta mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran terhadap Sarpin ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, pihaknya menolak rekomendasi dari KY.
KY sebelumnya memutuskan untuk memberikan rekomendasi sanksi berupa skors selama 6 bulan terhadap Sarpin. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diikuti semua Komisioner KY. (baca: KY Rekomendasikan Sanksi Skors 6 Bulan untuk Sarpin)
Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, putusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan beberapa prinsip kehakiman yang dilanggar oleh Sarpin terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. (baca: Sarpin Tetap Tak Cabut Dua Laporan Komisioner KY)