JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi akhirnya merasa lega. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang meminta pembentukan majelis kehormatan hakim (MKH) guna menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Ya merasa lega. Kan jadi nggak kena hukuman disiplin," kata Sarpin di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
KY sebelumnya merekomendasikan agar Sarpin dijatuhi hukuman non-palu selama enam bulan. Dengan adanya putusan MA tersebut, Sarpin mengatakan, rekomendasi yang diberikan KY tak berlaku.
"Sekarang MA sudah memutuskan saya tidak melanggar kode etik. Jadi, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, kan seperti itu," ujarnya.
Seperti diberitakan Tribunnews.com, Ketua MA Hatta Ali mengatakan, rekomendasi KY agar Sarpin dinonpalukan berdasarkan teknis yudisial bukanlah wewenang KY. Bahkan, Hatta menyatakan, teknis itu bukanlah suatu pelanggaran.
"Kami sudah tahu teknis yudisial adalah masalah independensi dan tidak boleh ada intervensi. Saya saja Ketua (MA) tidak boleh campuri independensi hakim," kata Hatta di kantornya, Rabu.
Adapun soal dugaan pelanggaran kode etik, Hatta mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran terhadap Sarpin ketika memimpin sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, pihaknya menolak rekomendasi dari KY.
"Baik sifat teknis atau nonteknis sudah kami jawab. Tidak ada pelanggaran sama sekali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.