Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Kesepakatan Damai Tak Bisa Hentikan Proses Hukum di Tolikara

Kompas.com - 11/08/2015, 19:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, kesepakatan damai yang ditandatangani antara tokoh Islam dan Kristen di Tolikara tidak bisa menghentikan proses hukum terkait insiden yang terjadi. Menurut dia, proses hukum tetap harus dilanjutkan karena negara ini adalah negara hukum.

“Penegakan hukum itu penting, harus dikerjakan, karena itu tanda dari hadirnya negara,” kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Menurut Fahri, kesepakatan damai ataupun sikap saling memaafkan memang perlu dikedepankan dalam setiap penyelesaian konflik. Akan tetapi, hal itu bukan berarti menghentikan proses di ranah hukum.

“Perkara diampuni atau ada rekonsiliasi dengan cara kultural di sana, itu perkara lain. Yang terpenting, hukumnya diselesaikan dulu dan penyelesaiannya bisa diterima oleh kultur masyarakat di Tolikara,” ujarnya.

Hal yang juga penting ditekankan dalam kasus di Tolikara, lanjut Fahri, adalah sikap pemerintah. Menurut dia, pemerintah harus satu suara atas peristiwa tersebut dan melakukan penyelesaian dari dua sisi, yakni sisi hukum dan sisi budaya atau adat.

“Hukum tetap berjalan, tetapi di sana di Tolikara juga harus menganggap bahwa memang sudah selesai sehingga tidak jadi bom waktu. Saya dengar sekarang di sana bingung karena pejabat yang datang terlalu banyak, dan suaranya beda-beda,” kata dia.

Tokoh masyarakat yang mewakili umat Islam dan umat Kristen di Kabupaten Tolikara, Papua, sepakat untuk menyelesaikan secara adat insiden yang menyebabkan sejumlah kios dan mushala terbakar pada perayaan Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Umat Islam dan Kristen di Tolikara sepakat untuk saling memaafkan dan menganggap proses hukum tak perlu lagi dilanjutkan. Kesepakatan itu ditandatangani bersama oleh Ustaz Ali Mukhtar (Imam Masjid Tolikara), Ustaz Ali Usman, Pdt Nayus Wonda, Pdt Marthen Jingga, dan Pdt Imanuel B Genongga pada Rabu, 29 Juli 2015.

Kesepakatan penandatanganan itu juga disaksikan oleh Ketua NU Provinsi Papua Tonny VM Wanggai, Presiden Gereja Injili di Indonesia Pdt Dorman Wandikbo, dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Pdt Lipiyus Biniluk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com