JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Papua Brigen Paulus Waterpauw mengatakan bahwa penyidiknya tidak berniat menghentikan pengusutan kasus di Tolikara. Kasus tersebut, ditegaskan Paulus, akan tetap berjalan.
"Sampai detik ini proses penyidikan masih kita lakukan. Informasi itu tidak benar," ujar dia melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Selasa (11/8/2015).
Penghentian pengusutan perkara itu merupakan salah satu isi kesepakatan tokoh masyarakat, serta tokoh agama Islam dan Kristen di Tolikara, Papua, Rabu 29 Juli 2015 lalu. (Baca: Umat Islam dan Umat Kristen Tolikara Sepakat Saling Memaafkan)
Poin ketiga kesepakatan itu berbunyi, "Kami sepakat penyelesaian yang kami tempuh adalah penyelesaian adat sehingga proses hukum harus dihentikan".
Kesepakatan itu ditandatangani Ustaz Ali Mukhtar (Imam Masjid Tolikara), Ustaz Ali Usman, Pendeta Nayuss Wonda, Pendeta Marthen Jingga dan Pendeta Imanuel B Genongga. Penandatanganan juga disaksikan Ketua NU Provinsi Papua Tonny Wanggai, Presiden GIDI Pendeta Norman Wandikbo dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Pendeta Lipiyus Biniluk.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga memastikan pengusutan perkara tersebut berjalan. "Sedang berjalan, tidak berhenti," ujar Badrodin usai memberikan pengarahan kepada para Kapolres dan Kapolda se-Indonesia di kompleks PTIK, Selasa siang.
Ditanya soal perkembangan kasus itu sendiri, Badrodin mengatakan bahwa tersangka kasus baru dua orang. Penyidik masih melakukan pengembangan ke tersangka lainnya.
"Tunggu pemeriksaan beberapa orang pendeta (sebagai saksi). Ada yang belum kita periksa. Memang harus hati-hati," ujar Badrodin.
Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan kios terbakar. Masjid Baitul Mustaqin yang berdempetan dengan kios pun turut dilalap api. Penyebabnya, ada dua acara keagamaan yang dilakukan berdekatan, yakni Salat Id dan pertemuan antarpemuda gereja.
Penyidik Polda telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial HK dan JW. Mereka diduga kuat menyuruh dan melakukan aksi penyerangan jemaah salat Id dan pembakaran kios.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.