Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu soal Calon Tunggal di Pilkada

Kompas.com - 05/08/2015, 16:48 WIB
Noviana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait permasalahan adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah secara serentak 2015. KPU akan sulit menindaklanjuti rekomendasi yang menyangkut perubahan hal-hal mendasar pada pilkada, misalnya penambahan kotak kosong pada surat suara untuk daerah dengan calon tunggal.

"Kita lihat dulu rekomendasi dari Bawaslu itu seperti apa. Tapi kita harus menghormati keputusan yang dibuat oleh Bawaslu. Bila rekomendasinya tepat, kita akan tindak lanjuti dengan mengadopsinya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Rabu (5/8/2015).

Ia mengatakan bila Bawaslu merekomendasikan terkaitan dengan perubahan sistem, maka menurutnya ini tidak sesuai dengan sistem. "Bila isi yang diajukan tentang perubahan sistem, kita melihat ini tidak sesuai pada tempatnya. Dan sudah sejak awal kami ini penyelanggara yang tugasnya adalah mempersiapkan, melaksanakan yang sesuai peraturan." ujar Hadar.

Menurut Hadar, KPU akan lebih mudah melaksanakan rekomendasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada. Apabila rekomendasi itu menyangkut hal mendasar di luar kewenagan KPU, maka hal itu akan sulit dilakukan.

"Bila terkait paslon (pasangan calon) tunggal yang bisa melakukan pilihan dengan menggunakan tambahan kotak kosong, itu adalah penambahan hal mendasar yang baru dan itu tidak bisa diatur melalui KPU maupun Bawaslu," kata dia.

Ia menegaskan bahwa KPU tidak wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu, terutama bila ada hal yang dianggap keliru oleh KPU. Untuk itu, KPU akan menunggu dan mempelajari rekomendasi yang akan diambil oleh Bawaslu.

Hari ini Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu serta para petinggi negara untuk membahas permasalahan pilkada. Seusai rapat tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak berkenan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi adanya calon tunggal di pilkada tahun ini. (Baca Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Setelah rapat tadi pagi, Bawaslu langsung menggelar rapat untuk membahas solusi atas permasalahan tersebut. Husni mengatakan, KPU tidak bisa mengubah peraturan yang ada, termasuk mendorong munculnya perppu. Namun, ada kemungkinan solusi yang tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com