JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu terkait permasalahan adanya calon tunggal pada pemilihan kepala daerah secara serentak 2015. KPU akan sulit menindaklanjuti rekomendasi yang menyangkut perubahan hal-hal mendasar pada pilkada, misalnya penambahan kotak kosong pada surat suara untuk daerah dengan calon tunggal.
"Kita lihat dulu rekomendasi dari Bawaslu itu seperti apa. Tapi kita harus menghormati keputusan yang dibuat oleh Bawaslu. Bila rekomendasinya tepat, kita akan tindak lanjuti dengan mengadopsinya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Rabu (5/8/2015).
Ia mengatakan bila Bawaslu merekomendasikan terkaitan dengan perubahan sistem, maka menurutnya ini tidak sesuai dengan sistem. "Bila isi yang diajukan tentang perubahan sistem, kita melihat ini tidak sesuai pada tempatnya. Dan sudah sejak awal kami ini penyelanggara yang tugasnya adalah mempersiapkan, melaksanakan yang sesuai peraturan." ujar Hadar.
Menurut Hadar, KPU akan lebih mudah melaksanakan rekomendasi terkait tata cara pelaksanaan pilkada. Apabila rekomendasi itu menyangkut hal mendasar di luar kewenagan KPU, maka hal itu akan sulit dilakukan.
"Bila terkait paslon (pasangan calon) tunggal yang bisa melakukan pilihan dengan menggunakan tambahan kotak kosong, itu adalah penambahan hal mendasar yang baru dan itu tidak bisa diatur melalui KPU maupun Bawaslu," kata dia.
Ia menegaskan bahwa KPU tidak wajib mengikuti rekomendasi Bawaslu, terutama bila ada hal yang dianggap keliru oleh KPU. Untuk itu, KPU akan menunggu dan mempelajari rekomendasi yang akan diambil oleh Bawaslu.
Hari ini Presiden Joko Widodo menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu serta para petinggi negara untuk membahas permasalahan pilkada. Seusai rapat tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak berkenan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengakomodasi adanya calon tunggal di pilkada tahun ini. (Baca Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)
Setelah rapat tadi pagi, Bawaslu langsung menggelar rapat untuk membahas solusi atas permasalahan tersebut. Husni mengatakan, KPU tidak bisa mengubah peraturan yang ada, termasuk mendorong munculnya perppu. Namun, ada kemungkinan solusi yang tercantum dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.