Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI: Penggunaan Saksi Mahkota Masih Jadi Perdebatan

Kompas.com - 31/07/2015, 08:19 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersebut merupakan upaya pengembangan penyidik Kejati DKI atas keterangan dari tersangka maupun terdakwa dalam kasus ini, atau yang kerap disebut saksi mahkota.

Menurut ahli hukum pidana, Chaerul Huda, seorang penyidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari saksi mahkota. Apalagi, menurut dia, jika penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan penyidik.

"Harus diambil lagi keterangannya berdasarkan sprindik barunya. Saksi mahkota yang sebenarnya sama-sama jadi pelaku, tak bisa hanya berdasarkan keterangan saksi mahkota saja," kata Chaerul, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Selain Chaerul, Dahlan menghadirkan dua saksi ahli lain yang juga merupakan ahli hukum pidana, yaitu Mudzakir dan Made Darma Weda. Keduanya pun memberikan keterangan sama. Menurut mereka, penyidik tak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi mahkota.

"Tidak semua saksi dapat dijadikan alat bukti dan tidak etis apabila keteranahn saksi yang statusnya sudah menjadi tersangka diambil seluruhnya," kata Made.

Sementara itu, anggota tim hukum Kejati DKI, Mochammad Sunarto mengatakan, penggunaan keterangan saksi mahkota sebagai salah satu alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga kini masih menjadi perdebatan.

"Itu debatable. Saksi mahkota itu dapat kita jadikan alat bukti. Banyak kasus korupsi dan pidana umum yang menggunakan saksi mahkota sebagai saksi karena KUHAP tidak mengenal saksi mahkota," ujarnya.

Ada pun Pasal 1 ayat (26) KUHAP menyatakan 'Saksi adalah orang yang dapat memberikam keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri'.

Penyidik, kata Sunarto, berkeyakinan tidak perlu melakukan penyidikan baru terhadap kasus Dahlan. Pasalnya, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang diduga dilakukan mantan Menteri BUMN itu sebagai dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com