Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Bentuk BPJS Syariah, Pemerintah Akan Diskusi dengan Para Ulama

Kompas.com - 29/07/2015, 22:03 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan berdiskusi dengan para ulama mengenai usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang syariah. MUI menilai BPJS Kesehatan sekarang ini tidak sesuai dengan syariah.

"Kita pelajari saja masalahnya dan kita bisa diskusikan dengan para ulama. Tentu kan di sini banyak perbedaan pendapat," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Menurut MUI, penyelenggaraan BPJS Kesehatan dianggap tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, (ketidakjelasan), maisir (memiliki unsur pertaruhan), dan riba. Fatwa ini diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah. MUI pun menyarankan pemerintah untuk membentuk BPJS yang syariah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan MUI adalah hubungan hukum atau akad antar-para pihak. Ada denda yang harus dibayarkan pekerja jika terlambat menyetorkan iuran BPJS Kesehatan. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah, dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu tiga bulan. 

Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja. Sementara itu, keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

Menurut Kalla, adanya sanksi administrasi atas keterlambatan bayar semacam itu merupakan hal yang wajar. Bank syariah pun, dinilai Kalla, menerapkan sistem sanksi yang sama. Demikian juga penerapan sanksi ketika warga negara telat membayarkan pajak kepada negara.

"Kadang-kadang juga dalam bank syariah juga begitu. Kalau telat, sesuatu juga ada sanksinya, ya tergantung nanti kita perbaiki sanksinya, bukan denda, apalah itu, administrasi," ujar dia.

Meskipun begitu, Kalla berjanji pemerintah akan mengkaji lebih jauh penilaian MUI mengenai sistem BPJS Kesehatan ini.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia Tahun 2015 tentang Panduan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan membuat sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah.

"Agar pemerintah membuat standar minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka jaminan kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya," demikian rekomendasi MUI.

Rekomendasi selanjutnya ialah agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operandi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com