JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah hukuman atas terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Ia menyatakan bahwa upaya pemerintah Filipina untuk berkoordinasi dengan Indonesia tidak akan menggugurkan putusan hukum terhadap Mary Jane.
Hal itu disampaikan oleh Prasetyo terkait kedatangan pejabat Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015). Ia mengatakan, delegasi Filipina bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Intelejen untuk membicarakan koordinasi terkait nasib Mary Jane.
"Saya tegaskan, apa pun, misalnya permintaan mereka membebaskan MJ (Mary Jane), sulit dilakukan. Karena, di Indonesia dia sudah terbukti menyelundupkan narkotika," ujar Prasetyo kepada wartawan, Rabu siang.
Prasetyo mengatakan bahwa ada perkara di Filipina di mana Mary Jane ditempatkan sebagai korban perdagangan manusia. Namun, status itu tidak akan memengaruhi hukum di Indonesia, apalagi menggugurkan eksekusi mati Mary Jane. Hukum di Indonesia, kata Prasetyo, hanya mengakomodasi putusan perkara tersebut sebagai novum atau bukti baru bagi Mary Jane untuk mengajukan grasi kembali kepada presiden.
"Palingan ya itu saja, putusan sebagai novum pengajuan grasi," ujar Prasetyo.
Mary Jane sedianya akan dieksekusi mati pada April 2015, tetapi ditunda beberapa jam sebelum eksekusi. Penundaan itu dilakukan karena Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina. Maria disebut sebagai tersangka perekrut Mary Jane. Sergio menjanjikan kepada Mary Jane pekerjaan di Malaysia, sebelum memintanya untuk menuju Indonesia dengan membawa 2,6 kg heroin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.