"Sekali lagi, alasannya tadi itu supaya rakyat ada pilihan. Kan tidak semua rakyat itu memilih orang yang sama. Tentu ada pilihannya, demokrasi harus begitu, ada pilihan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (27/7/2015).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Komisi Pemilihan Umum daerah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon jika hanya terdapat satu pasangan yang mendaftar. Jika sampai dengan berakhirnya perpanjangan masa pendaftaran tersebut tetap tidak ada yang mendaftar, maka daerah tersebut akan diikutsertakan pada pilkada gelombang berikutnya.
Kallla juga mengingatkan bahaya lainnya jika KPU membiarkan pilkada berlangsung dengan calon tunggal. Ia khawatir, akan ada upaya menguasai partai politik melalui kekuatan uang agar orang tersebut bisa dijadikan calon tunggal.
"Bahayanya kalau dibiarin begitu bisa-bisa orang berusaha untuk menguasai parpol, supaya dia calon tunggal terus. Dia bisa menjadi lebih murah pilkadanya kan sehingga rakyat tidak punya pilihan, tidak demokratis lagi," ujar Kalla.
Mengenai kekecewaan para pendukung jika calon tunggalnya batal bertarung karena pilkada diundur, Kalla memahami hal tersebut. Namun, ia kembali mengingatkan ada bahaya yang lebih besar jika KPU membiarkan pilkada berjalan dengan calon tunggal.
"Saya ingin ulangi lagi, bahayanya itu kalau terjadi (pilkada calon tunggal) maka bisa saja ada upaya-upaya menguasai semua parpol, selesai, tak usah pilkada lagi. Kalau begitu diizinkan lama-lama Presiden bisa juga aklamasi, akhirnya demokrasi tidak jalan," tutur Kalla.
Terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama, KPU di 269 daerah sejak Minggu (26/7/2015) telah membuka pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran itu melalui usungan partai politik maupun calon perseorangan. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Selasa (28/7) pukul 16.00 di masing-masing daerah.
Pada hari pertama pendaftaran pasangan calon kepala daerah, KPU telah menerima berkas syarat pencalonan dari 236 pasangan calon yang 178 pasangan di antaranya merupakan calon independen, sedangkan sisanya merupakan pasangan calon dukungan partai politik. Pilkada serentak rencananya berlangsung di sembilan daerah provinsi, 224 kabupaten dan 36 kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.