Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: Menurut Undang-Undang, Kebijakan Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 23/07/2015, 16:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menegaskan bahwa suatu kebijakan atau diskresi tidak bisa dipidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang pejabat negara bisa melakukan diskresi atau mengambil suatu kebijakan. Apabila di kemudian hari kebijakan yang diambil itu dianggap merugikan keuangan negara, hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.

"Kebijakan tidak boleh diadili. Di bidang ekonomi ini kan banyak kebijakan yang harus diambil. Nah, apabila itu suatu kebijakan belum apa-apa sudah dianggap salah, nanti enggak ada yang berani ambil kebijakan sehingga menganggu ekonomi. Itu maknanya, semua orang itu takut," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Kendati demikian, Kalla menegaskan bahwa aturan ini bukan memberikan impunitas kepada para pejabat. Jika ada yang terbukti korupsi, Kalla meminta hukum tetap ditegakkan.

"Ya kalau mencuri hukumlah, korupsi hukumlah. Tetapi jangan kalau ambil kebijakan, kita bangun jalan atau bikin kebijakan pengairan kemudian dianggap keliru, ya jangan," kata dia.

Kalla mencontohkan kasus mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Menurut Kalla, Yance dibebaskan pengadilan karena kebijakannya dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Yance dinilainya melakukan terobosan yang mempercepat pembebasan lahan PLTU Sumuradem, Indramayu, Jawa Barat.

"Tidak ada kerugiannya Yance, proyeknya itu dipercepat kok. Sehingga proyek Rp 10 triliun itu dipercepat. Ongkosnya memang ada Rp 43 miliar, itu hanya nol koma sekian persen itu ongkos pembebasan tanah dibanding proyeknya. Pengadilan toh memutuskan tidak ada kerugian negaranya," ujar Kalla.

Presiden Joko Widodo sebelumnya berpesan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi merupakan suatu keniscayaan dalam sebuah negara. Akan tetapi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum sejatinya mendukung pembangunan nasional. Untuk itu, penegakan hukum diharapkan tidak membuat pemerintah daerah dan pelaku bisnis takut berinovasi sehingga pembangunan bisa lancar.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Presiden juga sudah memerintahkan kejaksaan dan kepolisian untuk tidak memidanakan kebijakan. Sejauh ini sudah ada koordinasi untuk menyamakan persepsi dengan aparat penegak hukum.

Kalaupun ada kasus pemerintah daerah yang melaksanakan percepatan penyerapan anggaran yang dilakukan dengan benar malah dipidanakan, ia memastikan akan memberikan pembelaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com