"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada OC Kailigis karena persoalan yang menjerat Beliau merupakan persoalan hukum pribadi, bukan berkaitan dengan Nasdem," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).
Menurut dia, Nasdem akan memberikan bantuan hukum jika ada kader terkait kasus kriminal karena berkaitan dengan jabatan yang diembannya. Namun, dalam kasus Kaligis, pengacara senior itu ditetapkan sebagai tersangka karena kinerja kantor pengacara yang dipimpinnya.
"Kasus ini kan terjadi karena kerja law firmnya," ujarnya.
Nasdem mendukung langkah tegas KPK dalam menetapkan Kaligis sebagai tersangka. Menurut dia, hal itu sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan mafia hukum di lembaga peradilan.
Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis (OCK) Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di PTUN Medan.
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), dan panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY) sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.