"Kalau kompetensi bagus, tidak ada resistensi dari masyarakat itu akan jadi pertimbangan untuk seleksi," kata Agung, di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (14/7/2015).
Menurut Agung, Partai Golkar siap menerima masukan dari masyarakat untuk setiap calon kepala daerah yang akan diusung. Masukan itu nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan akhir.
"Dari partai kan ada fit and proper test. Ini untuk mengetahui dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, Partai Golkar menjadi salah satu parpol yang menolak praktik politik dinasti di dalam pilkada. Menurut Agung, sikap itu dituangkan dalam penyusunan UU Pilkada beberapa waktu lalu.
"Tapi karena sudah ada putusan MK, jadi kami patuh saja. Karena MK punya wewenang final dan mengikat," katanya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang. Pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana. Adapun permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.