"Kami lihat juga tuduhannya karena di dalam undang-undang itu syaratnya. Apakah tidak boleh menjadi tersangka untuk tindak pidana apa gitu. Kami harus perhatikan juga karena kalau semuanya ditersangkakan akan menjadi repot semua nyari orangnya," ujar Harkristuti di Sekretariat Negara, Selasa (14/7/2015).
Dia mengatakan, Pansel sudah memeriksa soal status Suparman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Ternyata, belum ada surat resmi yang diterima KY soal status tersangka itu.
"Yang baru dapat surat sebagai tersangka itu kan si Taufiqurrahman Syahuri. Suparman belum. Jadi kami bilang ya lanjut saja terus prosesnya," kata dia.
Setelah libur Lebaran, Pansel KY akan kembali rapat untuk menyiapkan tahapan selanjutnya termasuk soal kasus yang menimpa Suparman.
Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial tidak secara khusus mengatur soal posisi seorang komisioner aktif yang ditetapkan sebagai tersangka. Undang-undang itu juga tidak secara khusus mengatur status seorang calon komsioner yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Pasal 35 ayat 1 hanya menyatakan apabila terhadap seorang Anggota Komisi Yudisial ada perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan, Anggota Komisi Yudisial tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pada ayat selanjutnya disebutkan apabila seorang Anggota Komisi Yudisial dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditahan sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana, yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.