Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Sarpin terhadap KY Dinilai Membungkam Kritik atas Putusan Hakim

Kompas.com - 11/07/2015, 18:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua pimpinan Komisi Yudisial ke Badan Reserse Kriminal Polri dinilai sebagai upaya membungkam kritik terhadap hakim. Sarpin dinilai tidak menghormati KY sebagai pengawas hakim.

"Putusan hakim memang rentan dikritik karena hakim itu jabatan yang tidak ditentukan melalui pemilihan publik. Bagi kami, ini membungkam kekritisan publik terhadap putusan hakim," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, dalam konferensi pers Koalisi Pemantau Peradilan di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Miko mengatakan, putusan hakim seharusnya bisa menjadi bahan diskusi bahkan diuji melalui suatu eksaminasi. Hal tersebut bertujuan mencari kebenaran dari putusan hakim dan menjadi pembelajaran dalam dunia peradilan.

Selain itu, Miko mengatakan bahwa KY adalah salah satu lembaga yang lahir dari semangat reformasi. KY sendiri menjalankan fungsinya untuk mengawasi hakim sesuai kode etik yang dibuat dalam peraturan undang-undang.

Menurut Miko, KY sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang fungsinya sangat diharapkan oleh publik untuk menjadikan sistem peradilan menjadi lebih baik. Maka wajar apabila masyarakat bersikap ketika ada upaya-upaya yang ingin melemahkan KY.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)

Masalah antara Sarpin dan pimpinan KY bermula saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memimpin sidang praperadilan bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang itu, Sarpin memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com