JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua pimpinan Komisi Yudisial ke Badan Reserse Kriminal Polri dinilai sebagai upaya membungkam kritik terhadap hakim. Sarpin dinilai tidak menghormati KY sebagai pengawas hakim.
"Putusan hakim memang rentan dikritik karena hakim itu jabatan yang tidak ditentukan melalui pemilihan publik. Bagi kami, ini membungkam kekritisan publik terhadap putusan hakim," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, dalam konferensi pers Koalisi Pemantau Peradilan di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).
Miko mengatakan, putusan hakim seharusnya bisa menjadi bahan diskusi bahkan diuji melalui suatu eksaminasi. Hal tersebut bertujuan mencari kebenaran dari putusan hakim dan menjadi pembelajaran dalam dunia peradilan.
Selain itu, Miko mengatakan bahwa KY adalah salah satu lembaga yang lahir dari semangat reformasi. KY sendiri menjalankan fungsinya untuk mengawasi hakim sesuai kode etik yang dibuat dalam peraturan undang-undang.
Menurut Miko, KY sama seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang fungsinya sangat diharapkan oleh publik untuk menjadikan sistem peradilan menjadi lebih baik. Maka wajar apabila masyarakat bersikap ketika ada upaya-upaya yang ingin melemahkan KY.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. (Baca Ketua dan Komisioner KY Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hakim Sarpin)
Masalah antara Sarpin dan pimpinan KY bermula saat KY melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sarpin dalam memimpin sidang praperadilan bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sidang itu, Sarpin memutuskan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.