"Betul. Dasarnya ya laporan dari Sarpin," ujar Badrodin di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2015) siang.
Badrodin mengatakan, penetapan tersangka tersebut telah melalui prosedur yang benar. Perkara itu diawali laporan Sarpin. Penyidik melakukan penyelidikan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Setelah dirasa cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan didapat hasil penetapan tersangka itu. "Kebetulan (dalam gelar perkara) pelakunya ada, ya itulah yang penyidik tetapkan sebagai tersangka. Itu mekanismenya," ujar Badrodin.
Soal apa saja alat bukti yang menguatkan status tersebut, Badrodin mengaku tidak bisa menyebutnya. Begitu juga saat ditanya kapan tersangka tersebut dipanggil untuk diperiksa. "Kalau yang urusan teknis tanyakan saja ke Kabareskrim," ujar Badrodin.
Status tersangka Suparman dan Taufiqurahman diungkapkan pertama kali oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso. "Betul, kalau tidak salah kemarin (Kamis, 9 Juli 2015) terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/7/2015) kemarin.
Sarpin melaporkan Suparman dan Taufiqurahman ke Bareskrim Polri lantaran diangggap telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin adalah hakim sidang praperadilan KPK versus Budi Gunawan yang dimenangkan oleh Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.