JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengecam sejumlah hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, hakim-hakim tersebut telah melanggar sumpah jabatannya.
"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," ujar Hatta di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Hatta mempersilakan KPK untuk melanjutkan proses hukum terjadap hakim-hakim tersebut. Ia mengatakan, belum dapat diputuskan apakah hakim itu langsung dipecat atau tidak.
"Karena sudah di ranah hukum, silahkan dilanjutkan. Kita lihat pidananya dulu," kata Hatta.
Dalam operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan, KPK menangkap lima orang yang terdiri dari tiga hakim, seorang panitera, dan seorang pengacara. KPK menyita uang tunai ribuan dollar AS. Belum dipastikan berapa jumlah uang yang disita. (baca: Tangkap Tangan di Kantor PTUN Medan, KPK Sita Ribuan Dollar AS)
Tiga hakim yang ditangkap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, serta hakim Amir Fauzi dan hakim Gumala Ginting. Panitera yang ditangkap bernama Yusril Sofian. Adapun pengacara belum diketahui identitasnya.
Humas PTUN Medan, Sugianto mengatakan, ketiga hakim tersebut merupakan satu majelis yang sedang menyidangkan perkara di PTUN Medan.
"Tripeni Irianto, Ketua PTUN Medan, anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Gumala Ginting serta Panitera Pengganti Yusril Sofian yang diamankan," kata Sugianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.