"Katanya ini bertentangan dengan HAM. HAM calon itu? Coba bandingkan dengan HAM yang dimiliki oleh masyarakat di daerah itu?" kata Djohermansyah, dalam diskusi 'MK Legalkan Politik Dinasti', di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7/2015).
Djohermansyah menjelaskan, dengan diizinkannya kerabat petahana maju dalam pilkada, maka potensi terjadinya politik dinasti akan semakin besar. Dengan politik dinasti, kata dia, maka akan ada potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang besar di daerah.
"Sepanjang 2013 saja, sudah ada 61 kepala daerah yang menerapkan politik dinasti," katanya.
Seharusnya, lanjut dia, Hakim MK bisa lebih berani melakukan terobosan dalam mengambil keputusan. HAM, kata dia, tidak boleh dilihat hanya untuk kepentingan segelintir kelompok.
"Hakim MK harusnya lebih berani seperti Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkotsar," kata dia.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa idealnya suatu demokrasi adalah bagaimana melibatkan sebanyak mungkin rakyat untuk turut serta dalam proses politik. Meski pembatasan dibutuhkan demi menjamin pemegang jabatan publik memenuhi kapasitas dan kapabilitas, suatu pembatasan tidak boleh membatasi hak konstitusional warga negara.
Hakim menilai, Pasal 7 huruf r UU Pilkada mengandung muatan diskriminasi. Hal itu bahkan diakui oleh pembentuk undang-undang, di mana pasal tersebut memuat pembedaan perlakuan yang semata-mata didasarkan atas status kelahiran dan kekerabatan seorang calon kepala daerah dengan petahana.
Ada pun, permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.