JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Morotai, Rusli Sibua, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai, mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).
"Kami akan melakukan upaya hukum, termasuk praperadilan," ujar Achmad melalui pesan singkat.
Achmad mengatakan, Rusli menggugat status tersangkanya karena tidak pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK. Menurut Achmad, kliennya tidak pernah menyuruh pihak tertentu untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening Akil.
"Yang menyerahkan orang lain tanpa perintah dan izin Bupati, tapi kenapa malah Bupati yang dijadikan tersangka," kata Achmad.
Achmad mengatakan, pemberian sejumlah uang kepada Akil merupakan inisiatif dari orang lain, yaitu Muhlis Tapi Tapi dan M Djufri. Dalam kasus ini, jumlah suap yang diberikan Rusli kepada Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
"Sedangkan yang jelas-jelas mentransfer tidak ditetapkan tersangka," kata Achmad.
Permohonan keberatan hasil Pilkada Morotai saat itu diajukan Rusli dan pasangannya, Weni R Paraisu. Gugatan itu diajukan karena mereka kalah suara dari pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice.
Dalam kasus ini, Rusli disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.