Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Kubu Aburizal di PN Jakarta Utara Dianggap Prematur

Kompas.com - 02/07/2015, 17:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa gugatan sengketa kepengurusan partai yang diajukan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai gugatan yang bersifat prematur. Menurut dia, gugatan tersebut melampaui mekanisme peradilan.

"Para ahli yang kami ajukan juga menganggap gugatan ini prematur, dan harus dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Lawrence saat ditemui seusai mengikuti persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Lawrence mengatakan, gugatan yang dilakukan kubu Munas Bali, ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas Surat Keputusan mengenai pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Sedangkan, Agung Laksono dan Ketua DPD Golkar wilayah Jakarta Pusat, hanya menjadi tergugat intervensi.

Menurut Lawrence, karena yang digugat adalah SK Menkumham, maka kubu Munas Bali seharusnya melakukan upaya hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang memutuskan bahwa SK tersebut keliru. Sehingga, SK itu perlu dicabut kembali.

"Oleh karena itu, ini melampaui mekanisme peradilan. Sumbernya dulu yang harus disesuaikan," kata Lawrence.

Selain itu, menurut dia, tidak tepat apabila kubu Munas Bali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, untuk menentukan pelaksanaan Munas yang dianggap sah. Permasalahan kepengurusan partai adalah ranah internal, sehingga bukan ranah pengadilan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Lebih dari Rp 50 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com