JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Razman Nasution telah bebas dari hukuman tiga bulan penjara terkait kasus penganiayaan. Razman lantas mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengklarifikasi kabar yang menyebutkan adanya keterlibatan KPK dalam penangkapannya.
Menurut dia, KPK sama sekali tidak terlibat dalam penangkapan tersebut.
"Saya datang kemari ingin menjelaskan tidak benar KPK terlibat dalam penangkapan saya. Itu diduga saja oleh orang lain," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Razman mengatakan, kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung dan bukan kasus korupsi. Sehingga tidak ada keterlibatan KPK dalam penanganan kasusnya tersebut.
"Sebenarnya tidak ada hubungannya kasus saya dengan kasus KPK," ujar Razman.
Isu adanya keterlibatan penyidik KPK dalam penangkapan Razman dihembuskan oleh advokat Eggi Sudjana. (baca: Eggi Berkeyakinan Ada Penyidik KPK Saat Penangkapan Razman)
Razman divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Sumatera Utara pada 2006, terkait kasus penganiayaan. Razman baru dieksekusi pada 18 Maret 2015, berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
KPK sudah membantah keterlibatan penyidik KPK dalam penangkapan tersebut. Penyidik KPK sama sekali tidak berkepentingan dalam penangkapan itu. (baca: KPK Bantah Ada Penyidik yang Ikut Eksekusi Razman)