"Supaya KPK enggak terlalu besar kepala, ada tim independen untuk mengawasi kinerja," kata Buya Syafii seusai bertemu Presiden Jokowi.
Buya Syafii menyampaikan, Presiden Jokowi telah menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Ia mengklaim masukannya mengenai tim pengawas KPK dicatat oleh Jokowi sebagai bahan masukan.
Dia melanjutkan, tidak ada masalah terkait kewenangan KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan. Hanya saja, kinerja KPK perlu diawasi mengingat kewenangannya begitu luas dan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang tersebut oleh oknum internalnya.
"Agar KPK enggak sewenang-wenang perlu tim pengawas independen. Kalau enggak diawasi gimana, kan repot," ujarnya.
Rencana revisi UU KPK telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi prioritas tahun 2015 DPR RI. Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK yang menjadi sorotan publik, yakni poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, menyatakan bahwa penolakan Presiden Jokowi pada revisi UU KPK merupakan bukti dukungan pemerintah pada pemberantasan korupsi. Mewakili Presiden, Teten menyatakan bahwa revisi UU tersebut justru akan melemahkan KPK. (Baca: Istana Pastikan Presiden Tidak Ingin UU KPK Direvisi)
"Tidak ada alasan untuk merevisi karena memperkuat KPK itu sekarang justru penting. Revisi itu akan memperlemah (KPK)," kata Teten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.