JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan bagi tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua, pada 2011 oleh Kementerian Perhubungan.
Tiga tersangka itu adalah mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan; PPK satuan kerja di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Sugiarto; dan ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (24/6/2015).
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada pertengahan September 2014. Kasus ini kemudian dikembangkan dan menetapkan Irawan dan Sugiarto sebagai tersangka pada 8 Oktober 2014. Hingga kini, ketiga tersangka belum ditahan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Budi diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun 2011.
KPK menduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.