"Apa pun hasil hasil audit BPK terhadap KPU, itu bukan berarti hasil kerja KPU jadi cacat sebab prosesnya berbeda, tidak mendeligitimasi hasil Pileg dan Pilpres. Tidak akan memengaruhi hasil Pileg dan Pilpres," kata Patrice, di Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Ia juga menegaskan, hasil audit BPK yang menyebutkan ada penyimpangan keuangan negara Rp 334,21 miliar juga tidak akan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak. (Baca: KPU Klaim Laporan BPK Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada Serentak)
"Kita harapkan audit BPK tidak menjadikan Pilkada mundur dan tidak menghalangi pelaksanaan Pilkada," ujar anggota Komisi III DPR RI itu.
Dia menambahkan, sebagai lembaga penyelenggara pilkada, KPU tak bisa digantikan sama sekali karena audit BPK itu hanya menyangkut komisioner KPU. "Enggak mungkin KPU diganti sebagai pelaksana pilkada. Orangnya yang diganti, bukan lembaganya," kata dia.
BPK telah melakukan audit untuk tujuan tertentu terhadap KPU dan temuannya menunjukkan ada penyimpangan keuangan negara sebesar Rp334,21 miliar selama 2013 dan 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.