JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem menolak wacana kenaikan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota per tahun yang masuk ke dalam Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan DPR. Wacana tersebut dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
"Fraksi Nasdem menolak untuk ditindaklanjuti Program Aspirasi Pembangunan Daerah Pemilihan yang tidak memiliki dasar yang kuat dalam menjalankan program tersebut," kata Sekretaris Fraksi Nasdem, Syarief Abdullah Alkadrie saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Ia mengatakan, ada kesalahan di dalam penafsiran Pasal 78 dan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Pasal 78 menyatakan jika setiap anggota Dewan akan memperjuangkan aspirasi rakyat guna mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan NKRI. (baca: Soal Dana Aspirasi, DPR Dianggap Belokkan Makna UU MD3)
"Sedangkan Pasal 80 berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan," lanjut dia.
Ia menjeskan, selain menimbulkan peluang terjadinya penyelewengan penggunaan anggaran, dana aspirasi juga tidak memberikan aspek keadilan dan pemerataan. Pasalnya, jumlah anggota DPR untuk setiap provinsi tidak merata. Sehingga, ada kekhawatiran dana aspirasi tersebut akan terkonsentrasi di kawasan tertentu.
"Itu menimbulkan kesenjangan bagi daerah yang jumlah anggota dapilnya lebih sedikit dari yang dapilnya banyak anggota seperti daerah Jawa dan luar Jawa. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip pemerataan," tegasnya. (baca: "Dana Aspirasi Hanya Modus 'Suap' DPR untuk Warga")
Sebatas informasi, jumlah anggota Dewan dari Sumatera mencapai 120 orang, Jawa-Bali 306 orang, Kalimantan 35 orang, Sulawesi 47 orang, Nusa Tenggara 23 orang dan Maluku-Papua 20 orang.
Dengan komposisi itu maka dana aspirasi yang diperoleh wilayah Sumatera Rp 2,4 triliun, Jawa-Bali 6,12 triliun, Kalimantan Rp 700 miliar, Sulawesi Rp 940 miliar, Nusa Tenggara Rp 460 miliar dan Maluku-Papua Rp 400 miliar. (baca: Minta Dana Aspirasi Rp 20 Miliar, Anggota DPR Ingin Jadi "Sinterklas Politik")
Badan Anggaran DPR RI meminta dana aspirasi daerah pemilihan dinaikkan hingga Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar per anggota. Jika dikalikan 560 anggota DPR yang ada, estimasi total dana aspirasi mencapai Rp 11,2 triliun.
Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, dana aspirasi nantinya disetorkan ke pemerintah daerah sehingga tidak ada kesempatan bagi anggota DPR untuk melakukan penyelewengan dana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.