JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi menilai ada upaya pembelokan makna Pasal 80 huruf J Undang-Undang Nomor 17 Tahun 201 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk mengusulkan peningkatan dana aspirasi bagi setiap anggota Dewan.
Pasal 80 huruf J pada UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Pasal tersebut tidak mengatur besarnya dana aspirasi.
"DPR memang berhak mengusulkan pembangunan dapil sesuai dengan pasal tersebut. Tapi kemudian mereka menerjemahkan dengan adanya anggara Rp 20 miliar," ujar Apung saat diskusi bertajuk "Menolak Dana Aspirasi dan Upaya Judicial Review Pasal Dana Aspirasi UU MD3" di Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Menurut Apung, usulan dana aspirasi dengan besaran yang seakan telah ditentukan itu secara tidak langsung telah melecehkan masyarakat. Parlemen seakan menganggap bahwa masyarakat butuh bantuan berupa dana segar. Menurut dia, bantuan yang dibutuhkan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan, seperti pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan.
"Seolah-olah DPR itu melihat masyarakat di daerah mata duitan. Seolah-olah mereka butuh uang saja," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur for Center Budget of Analysis Uchok Sky Khadafi mengatakan, daripada mengusulkan peningkatan dana aspirasi yang belum diatur dalam regulasi, lebih baik DPR memperjuangkan peningkatan dana desa. DPR juga diminta mengawasi penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran dan tepat guna.
"Kalau DPR itu betul serius ingin bantu rakyat, caranya bukan melalui dana aspirasi. Tapi dana desa tuh diperjuangkan sama, satu desa Rp 1 miliar lebih," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.