Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Kawasan Register 40 di Padang Lawas Akan Segera Dieksekusi

Kompas.com - 08/06/2015, 17:27 WIB

MEDAN, KOMPAS.com- Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan pemerintah tetap akan mengeksekusi lahan Register 40 dan meminta masyarakat di lahan itu tidak perlu resah karena kebijakan tersebut hanya mengalihkan manajemen.

"Eksekusi dipastikan tidak akan memutuskan rantai bisnis yang menghidupi masyarakat di sekitar lahan karena hanya alih manajemen dari perusahaan yang menyalahi aturan itu ke pemerintah," katanya di Medan, Senin (8/6/2015).

Dia mengatakan itu usai mengadakan rapat koordinasi pengamanan aset negara/BUMN mulai Register 40 di Padang Lawas yang masuk kawasan hutan, Center Point di lahan PT KAI, Pantai Anjing (Pelindo 1 Belawan), serta pengungsi Rohingya dan Bangladesh.

Rakor yang tertutup untuk wartawan itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jaksa agung HM Prasetyo, Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Kajati Sumut HM Yusni, Kasdam I Bukit Barisan, serta beberapa bupati/wali kota se-Sumut.

Kebijakan eksekusi itu dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung di tengah permintaan Presiden RI untuk menegakkan hukum.

Meski memastikan rencana eksekusi, tetapi Tedjo tidak bersedia menyebutkan waktu pelaksana eksekusi Register 40 itu.

"Belum ada keputusan, tetapi kalau ditanya, kalau bisa secepatnya karena kasusnya sudah lama. Yang pasti masyarakat harus memahami kebijakan itu," katanya.

Jaksa agung HM Prasetyo, juga menegaskan kepastian rencana eksekusi itu.

"Eksekusi dilakukan sesuai keputusan. Kalau ditanya saya, lebih cepat lebih baik karena sudah lama keputusannya," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, eksekusi kawasan hutan Register 40 di Padang Lawas yang dikuasai pengusaha memang harus dilakukan.

Rencana eksekusi tersebut sudah dilakukan dikoordinasikan dengan banyak pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kasus lahan itu sudah lama sekali termasuk setelah ada putusan Mahkamah Agung pada 2007," katanya.

Ia mengakui, kasus itu pembiarannya terlalu lama, mulai sejak perusahaaan itu ditemukan menyalahi aturan hingga usai keputusan MA.

"Bayangkan sudah berapa banyak kerugian negara dari kasus Register 40 itu," katanya.

Siti Nurbaya menegaskan, eksekusi lahan di Padang Lawas itu merupakan upaya pengembalian aset negara yang dirampas pengusaha.

Seperti pernyataan Tedjo, Siti Nurbaya juga menegaskan, eksekusi tidak akan memutuskan rantai bisnis yang menghidupi masyarakat di sekitar lahan.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho menyebutkan, di satu sisi penegakan hukun harus dijalankan, tetapi perlu dipikirkan soal adanya penduduk di kawasan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com