JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan. Penundaan itu dilakukan setelah ada permintaan kuasa hukum Novel untuk memperbaiki berkas gugatan.
"Dengan ini sidang ditunda Selasa besok, dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan pemohon," kata hakim tunggal Dahmi Wirda di PN Jaksel, Senin (8/6/2015).
Sidang perdana ini sedianya dijadwalkan dilaksanakan pukul 09.00 WIB. Namun, sidang tersebut baru digelar pada pukul 13.00 WIB. Anggota kuasa hukum Novel, Uli Parulian Sihombing mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam berkas gugatan tersebut. Namun, menurut dia, perbaikannya bersifat redaksional, bukan prinsip.
"Ada beberapa hal yang perlu kami ubah," ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Polri menegaskan, pihaknya telah siap menghadapi sidang perdana ini. Meski demikian, mereka menyerahkan kepada Novel selaku pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan, apabila memang diperlukan perbaikan.
Novel mengajukan gugatan praperadilan kedua terkait penggeledahan dan penyitaan barang yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015 di kediamannya. Setidaknya, ada 25 barang yang disita penyidik terkait kasus yang mereka tangani. Namun, barang yang disita tersebut telah dikembalikan pada 7 Mei 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.