Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Penanganan Kasus Korupsi Dilihat dari Tuntutan dan Vonis

Kompas.com - 08/06/2015, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W Eddyono mengatakan, untuk menilai keberhasilan Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi, bisa dilihat dari kualitas tuntutan dan vonis di pengadilan. Menurut dia, komitmen pemberantasan korupsi harus ditunjukan dengan pemberian sanksi tegas bagi koruptor.

"Jadi, hasil akhir kualitas penyidikan dan penuntutannya yang harus dihitung. Nanti hasil akhirnya yang harus dicek, serius atau tidak (Polri dan Kejaksaan) menangani kasus korupsi?" ujar Supriyadi kepada Kompas.com, Senin (8/6/2015).

Supriyadi menerangkan, Polri dan Kejaksaan seharusnya dapat menuntut pelaku korupsi dengan sanksi yang berat. Dengan demikian, Polri dan Kejaksaan menunjukan kepada masyarakat bahwa semua lembaga penegak hukum memiliki keseriusan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu, lanjutnya, kualitas penanganan kasus korupsi oleh Polri dan Kejaksaan juga dapat dilihat dengan membandingkan jumlah penyidikan dengan jumlah kasus yang masuk ke tahap penuntutan. Jika penyidikan jumlahnya banyak, tetapi lambat bergerak ke tahap penuntutan, maka diperlukan fungsi supervisi dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK sebagai lembaga nomor satu dalam pemberantasan korupsi pasti punya banyak kemampuan untuk membantu para penyidik Polri dan Jaksa. Tetapi, KPK juga harus konsisten menangani kasus korupsi yang sudah ditangani," kata Supri.

Anggota Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, pada dasarnya publik menginginkan agar para penegak hukum dapat menangani perkara korupsi secara maksimal. Polri dan Kejaksaan seharusnya dapat bekerja seperti KPK, agar memastikan bahwa tersangka koruptor akan divonis bersalah oleh pengadilan.

Menurut Tama, KPK, Polri dan Kejaksaan sebaiknya tidak bekerja secara sendiri-sendiri. Penanganan kasus secara terintegrasi akan menghasilkan efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com