"Menhut akan membewrikan izin begitu PLN memasukkan surat yang katanya sudah masuk kemarin. Dalam minggu ini, Menhut akan berikan izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Sofyan, seusai mengikuti rapat, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Rapat dihadiri Kepala Kepolisian Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
Menurut Sofyan, PLN akan memakai lahan hutan tersebut untuk pembangunan PLTA setelah Menhut menerbitkan izin.
"Dengan demikian rencana PLN teken kontrak bisa dilakukan Minggu ketiga bulan Juli, kemudian kerja lapangan paling lambat pada tiga bulan setelah itu. Mobilisasi peralatan atau apa," kata Sofyan.
Selama ini, persoalan izin penggunaan kawasan hutan menjadi salah satu kendala pembangunan PLTA Asahan III. Lahan yang akan dibangun proyek listrik 174 Mega Watt tersewbut berada pada kawasan hutan lindung Desa Batu Mamak, Toba Samosir.
Selain itu, Pemerintah akan membentuk tim inventarisasi yang melakukan verifikasi atas kepemilikan lahan oleh masyarakat di kawasan hutan lindung tersebut.
"Tim akan verifikasi kalau memang mereka sudah ada duluan di sana sebelum itu ditetapkan, sebelum kawasan hutan ditetapkan, andai sudah memenuhi surat-surat tertentu, maka mereka akan dibayarkan," sambung Sofyan.
Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menyampaikan bahwa proyek pembangunan PLTA Asahan III ini sudah dimulai sejak 2004. Namun, proses pembangunannya tersendat karena masalah izin penggunaan kawasan hutan. Dari 280 hektare lahan, seluas 30 hektare-nya masih bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.