Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas Perkara Korupsi Dinilai Kontroversial

Kompas.com - 03/06/2015, 23:00 WIB

BANDUNG, KOMPAS - Vonis bebas yang diberikan kepada mantan Bupati Indramayu Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (1/6/2015), dituding sejumlah kalangan merupakan putusan hakim yang kontroversial. Namun, di sisi lain, sejumlah pihak berpendapat bahwa hal itu juga dimungkinkan akibat faktor kelemahan jaksa.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, Rabu (3/6), mengemukakan, dari pihak kejaksaan dalam hal pembuktian tidak mampu menunjukkan unsur-unsur yang kuat untuk sebuah tindak pidana.

"Dari sisi argumentasi, jaksa juga dimungkinkan lemah sehingga argumentasi mereka di persidangan mudah dipatahkan oleh penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa. Saksi ahli yang dihadirkan jaksa juga diperkirakan lemah sehingga dari dakwaan dan tuntutan jaksa tidak mampu meyakinkan hakim," kata Asep.

Yance sebelumnya didakwa jaksa terlibat dalam dugaan korupsi Rp 5,3 miliar pada pengadaan tanah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara Jawa Barat Utara di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, tahun 2006-2007. Bupati Indramayu dari tahun 2000-2010 itu dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Yance dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 1-20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang diketuai Marudut Bakara, dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budhi Pradianto, memutus bebas Yance. Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan primer dan dakwaan subsider yang diajukan jaksa.

"Namun, tak menutup kemungkinan pula dalam kasus ini terjadi pelanggaran kode etik hakim. Hakim juga mungkin keliru dalam menggunakan hukum serta mereka kurang memahami dan komprehensif dalam penanganan perkara korupsi," ujar Asep.

Penasihat hukum Yance, Yan Iskandar, berpendapat, proses persidangan sudah berjalan adil dan transparan. "Kontroversi putusan hakim itu di mana? Sebab, proses persidangan ini dikawal dan diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, baik di dalam maupun di luar sidang. Kalau proses sidang dikatakan kontroversial, itu merupakan fitnah baru," kata Yan Iskandar. (Samuel Oktora)

* Artikel ini terbit di Kompas Digital edisi 3 Juni 2015 dengan judul "Vonis Bebas Perkara Korupsi Dinilai Kontroversial".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com