JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso segera menyerahkan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Semua pejabat negara, tanpa terkecuali, kata Fadli, harus menyerahkan laporan harta kekayaan, sesuai dengan Undang-Undang KPK.
"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, (semua pejabat negara) perlu melaporkan kepada KPK sehingga ada kepatuhan juga terhadap UU," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Terlebih lagi, lanjut Fadli, Budi adalah penyelenggara negara yang menerima seluruh penghasilannya dari APBN, berbeda dengan anggota DPR ataupun politisi yang diperbolehkan untuk membuka usaha.
"Kami yang di DPR saja rata-rata sudah melaporkan LHKPN kok," ucapnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Aziz mengatakan, seluruh penyelenggara negara sudah diberikan formulir laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Semua penyelenggara negara harus mengisi dan menyerahkannya ke KPK.
"Memang tidak ada sanksinya, tetapi setiap pejabat negara harusnya melaporkan," ucapnya.
Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding jika dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.