JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya justru memunculkan kecurigaan di masyarakat.
Menurut Haris, kemungkinan Budi khawatir laporan harta kekayaan yang dia serahkan akan ditelisik oleh KPK dan khalayak luas.
"Yang pasti sikap dia (Budi) tidak memberikan laporan tersebut membuat banyak kecurigaan di masyarakat," kata Haris melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).
Haris menilai, sikap Budi itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan enggan tunduk pada hukum. Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budi diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Kontras: Kalau Budi Waseso Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Jangan Jadi Pejabat!)
"Kalau memang tidak akan mau ikut prosedur kayak gini, ya jangan jadi pejabat, toh," ujar Haris.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendorong Budi segera melaporkan harta kekayaannya. Jika tidak, baik Budi maupun Polri secara kelembagaan akan semakin sulit mendapat kepercayaan dari publik. (Baca: Demi Kepercayaan Publik, Budi Waseso Diminta Laporkan Harta Kekayaannya)
"Dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik, harusnya Budi Waseso bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat," kata Nasir.
Nasir menjelaskan, memang tidak ada sanksi yang bisa diberikan kepada seorang pejabat negara apabila tak melaporkan harta kekayaan. Namun, akan lebih baik jika Budi segera membuat LHKPN. (Baca: Pimpinan Komisi III: Wah, Hebat Juga Budi Waseso Tak Mau Lapor Harta Kekayaan)
Terlebih lagi, lanjut Nasir, Budi Waseso saat ini memegang jabatan penting yang tugasnya adalah memberantas tindak pidana. Budi juga memiliki pangkat yang tinggi, yakni komisaris jenderal atau bintang tiga.
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Mantan Kepala Polda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan, tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.