"Dari sisi kepatuhan dan tentu saja sebagai pejabat publik, seharusnya Budi Waseso bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat," kata Nasir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/5/2015).
Nasir menjelaskan, memang tidak ada sanksi bagi pejabat negara yang tak melaporkan harta kekayaannya. Namun, akan lebih baik jika Budi segera membuat LHKPN dan menyerahkannya ke KPK. Apalagi, lanjut Nasir, Budi Waseso saat ini memegang jabatan penting yang salah satu tugasnya adalah memberantas kasus kriminalitas. Budi juga perwira tinggi di Polri.
"Lebih baik kalau Beliau segera melaporkan harta kekayaannya," ujar Nasir.
Terkait permintaan Budi Waseso agar KPK yang menyelidiki harta kekayaannya, Nasir menganggap hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Kalau KPK yang menyelidiki itu sudah harus ada unsur kriminalitas," kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Budi Waseso menyarankan agar mekanisme Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diubah. Bukan lagi penyelenggara negara yang melaporkan, melainkan institusi penegak hukum yang menelusurinya sendiri.
"Silahkan saja, kalau bisa memang harusnya demikian (diubah) ya," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jumat (29/5/2015).
Mekanisme yang dilakukan saat ini untuk melaporkan LHKPN yakni penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya kepada aparat penegak hukum. Menurut Budi, dengan mekanisme tersebut mungkin saja apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan faktanya atau tidak obyektif. Aparat penegak hukum, lanjut dia, yang harus jemput bola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.