Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Duga Ada Kepentingan di Luar Penegakan Hukum

Kompas.com - 29/05/2015, 13:43 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Upaya penangkapan dan penahanan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri disebut untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Pasalnya, ada perbedaan pasal yang menjadi dasar sangkaan kasus Novel.

"Hal ini terlihat dari rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat dan sesudah dilakukannya penangkapan dan penahanan," kata anggota kuasa hukum Novel, Febi Yonesta, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Novel mengajukan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanannya pada 1 Mei 2015 lalu. Novel merupakan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Mulyadi Jawani alias Aan, pelaku pencurian sarang burung walet di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu 2004 silam.

Febi mengatakan, semula pasal yang disangkakan terhadap Novel, yakni Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan itu terjadi, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

"Selanjutnya, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan, yaitu Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/Um/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015," katanya. (Baca: Novel Minta Polri Ganti Rugi Rp 1 Miliar dalam Wujud Kampanye Antikorupsi)

Menurut Febi, Surat Perintah Kabareskrim dalam suatu penyidikan adalah hal yang tidak lazim. Pasalnya, penangkapan dan penahanan merupakan wewenang penyidik. Sementara Kabareskrim bukan penyidik yang bertugas menangani kasus Novel.

"Surat perintah itu menunjukkan bahwa Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik," ujarnya.

Lebih jauh, ia menyinggung pernyataan Presiden Joko Widodo yang sejalan dengan pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, yang meminta agar tidak dilakukan penahanan terhadap Novel. Namun, kata dia, penahanan tetap terjadi. (Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)

"Ini telah menunjukkan bahwa selain adanya kepentingan di luar penegakan hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan Novel, juga menunjukkan tidak adanya koordinasi yang baik antarpimpinan Polri yang berdampak pada ketidakjelasan kebijakan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com