Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Agung Laksono: Ibarat Mobil, Kami yang Punya BPKB-nya

Kompas.com - 28/05/2015, 17:54 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Zainuddin Amali, mengatakan, pihaknya memberikan satu syarat terkait kesepakatan untuk pendaftaran pilkada serentak dengan kubu Aburizal Bakrie. Syarat itu adalah, hal-hal yang membutuhkan tanda tangan, harus ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono.

"Ada satu syarat untuk menjadi bagian yang akan ditandatangani kalau jadi. Saya ulangi, kalau jadi yaitu yang menandatangani surat pilkada adalah Ketua Umum Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali," kata dia, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Keputusan terkait syarat ini diambil pada rapat pleno Partai Golkar kubu Jakarta yang diselenggarakan di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (27/5/2015) malam. Keputusan tersebut, menurut Zainuddin, harus dipatuhi oleh seluruh kader Golkar yang akan maju pada pilkada baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Itu syarat mutlak. Karena apa? Bahwa yang mempunyai SK Menkumham itu kami. Ibarat mobil yang tidak punya BPKB, kami lah yang punya (BPKB itu)," katanya.

Ia menambahkan, keputusan pleno tersebut harus dipatuhi oleh kubu Aburizal Bakrie. Jika tidak, maka kesepakatan yang tengah dijajaki terancam batal.

"Kalau syarat ini tidak dipenuhi, maka tidak mau. Karena saya melihat Idrus Marham dan Pak Bambang Soesatyo menolak," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan mengatakan, keputusan yang diambil pada rapat pleno memiliki legal standing yang cukup kuat. Oleh sebab itu, semua pihak harus menjalankan keputusan itu.

"Pasti sulit kalau tidak menerima jika yang menandatangani bukan Agung Laksono dan Zainudin Amali. Putusan pleno ini demokratis. Posisi rapat pleno ini setingkat di bawah rapimnas," ujar Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com