JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur islah yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatasi konflik Partai Golkar tampaknya sulit ditempuh. Dua kubu memiliki versi masing-masing akan islah yang perlu dilakukan.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Jakarta, Samsul Hidayat mengungkapkan bahwa islah bisa dicapai selama berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai atau SK Menkumham.
"Bagi kami sudah jelas, islah itu adalah hasil keputusan Mahkamah Partai dan SK Menkumham. Mengenai pilkada, semua kader kami minta tidak terprovokasi oleh kelompok-kelompok kecil untuk kepentingan sesaat," ujar Samsul dalam pernyataan tertulis yang diterima, Jumat (22/5/2015).
Samsul menyatakan optimismenya bahwa Partai Golkar versi Munas Jakarta lah yang nantinya berhak mengikuti pilkada serentak. Menurut dia, kubu Aburizal Bakri saat ini panik sehingga segala upaya dilakukan, termasuk mengajukan revisi UU Pilkada.
Kelompok pendukung Agung Laksono ini masih berpegangan bahwa SK Menkumham tetap berlaku sampai adanya keputusan hukum yang tetap. Saat ini, Menkumham mengajukan banding atas putusan PTUN yang membatalkan SK miliknya.
Sementara itu, kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali menganggap islah harus kembali pada hasil Munas Riau 2009 atau Munas Bali. Kedua Munas itu menempatkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham menilai, Munas Ancol tidak bisa dijadikan acuan karena sudah dibatalkan oleh PTUN.
"Jadi islah ada acuannya yaitu kepengurusannya harus satu. Maka acuannya adalah Munas Riau atau Munas Bali, Munas Ancol tidak mungkin karena sudah dibatalkan (oleh pengadilan)," ucap Idrus di kantor KPU, Jumat (22/5/2015).
Saat ini, masih ada dua partai politik yang masih didera konflik internal, yakni Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan. Kedua kubu di dua partai itu saling mengklaim memiliki kepengurusan yang sah sementara waktu pendaftaran peserta pilkada sudah sebentar lagi, pada 26-28 Juli 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.