JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli pencucian uang, Yenti Garnasih, menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nantinya perlu diberikan semacam hak imunitas selama mereka menjabat. Dengan demikian, pimpinan KPK tidak bisa diproses hukum hingga masa jabatannya berakhir.
"Biarkan mereka selesai dulu bertugas, jadi ada semacam imunitas sementara untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum dia di situ (KPK). Jangan diganggu, tetapi diselesaikan dulu, nanti baru diperhitungkan masa kedaluwarsa kasusnya. Tetapi, kalau dalam lima tahun (atau setelah selesai menjabat) melakukan kejahatan, tangkap langsung," kata Yenti saat ditemui di ruangannya di kampus Universitas Trisakti Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Perempuan yang terpilih sebagai anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK ini berharap KPK ke depannya tidak lagi terganggu dengan masalah pimpinannya yang diproses hukum. Yenti lantas menyinggung kasus hukum yang menjerat pimpinan-pimpinan KPK pada masa lalu.
"Ada Antasari, ada Bibit Chandra, ada peristiwa Abraham Samad. Tentu kita harus lihat, belum tentu juga kesalahan komisionernya. Kalaupun kesalahannya benar itu di mana dan apa. Sebagai anggota pansel, kita harusnya sudah punya kajian pemikiran," tutur dia.
Atas dasar itu, ia mengusulkan adanya aturan semacam hak imunitas untuk pimpinan KPK selanjutnya.
Mengenai rencana kerjanya di Pansel, Yenti berjanji akan bersikap obyektif dan menunjukkan integritasnya dalam menyeleksi calon pimpinan KPK. Ia berharap Pansel bisa menghasilkan pimpinan KPK yang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.
Selain Yenti, anggota Pansel KPK lainnya adalah Destry Damayanti (ekonom, ahli moneter) sebagai ketua merangkap anggota, Enny Nurbaningsih (pakar hukum tata negara) sebagai wakil ketua merangkap anggota, dan Harkristuti Harkrisnowo (pakar hukum pidana dan HAM) sebagai anggota.
Ada pula Betti Alisjahbana (ahli teknologi informasi dan manajemen), Supra Wimbarti (ahli psikologi), Natalia Subagio (pakar pemerintahan dan birokrasi), Diani Sadiawati (ahli hukum), dan Meuthia Ganie Sadiawati (sosiolog).
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan bahwa pemilihan nama-nama Pansel KPK ini berdasarkan sejumlah kriteria, yakni integritas, kompetensi, dan keberagaman keahlian dari 40 nama yang diusulkan beberapa pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.