JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR belum sepakat dengan rencana revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam rapat internal Komisi II, Selasa (19/5/2015), sejumlah perwakilan fraksi, yakni PDI-P, PKB, Nasdem, Hanura, dan Demokrat masih tidak setuju dengan adanya revisi UU tersebut.
"Fraksi-fraksi di komisi II cenderung mendorong inisiatif revisi UU Pilkada dilakukan oleh perseorangan anggota DPR atau anggota komisi II. Tidak ada kesepakatan di komisi II untuk menjadikan sebagai inisiatif komisi," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy, usai rapat.
Lukman mengatakan, proses pembentukan UU inisiatif DPR, memang bisa dilakukan melalui perseorangan, keputusan komisi atau gabungan komisi. Oleh karena itu, jika sebagian anggota DPR masih ingin merevisi UU tersebut, akan lebih baik jika dilakukan secara perseorangan.
"Tadi sudah ada yang mengusulkan untuk diedarkan, tergantung dari siapa anggota yang berinisiatif, mungkin akan di dahului oleh Pak Rambe Kamarulzaman (Ketua Komisi II)," ucap Lukman.
Nantinya, lanjut Lukman, Usulan UU ini akan dikirimkan ke Baleg untuk harmonisasi, dikirim ke paripurna untuk disahkan sebagai inisiatif dewan. Baru kemudian akan dikirim ke pemerintah untuk dibahas bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.