JAKARTA, KOMPAS.com — Kader Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie menyesalkan langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. PTUN sebelumnya membatalkan surat keputusan Menkumham tentang pengesahan pengurus Golkar yang dipimpin Agung Laksono.
Politisi Partai Golkar kubu Aburizal, M Misbakhun, mengatakan bahwa dengan keputusan banding itu, Yasonna sudah melanggar janji yang telah dibuatnya. "Saat rapat di Komisi III, Menkumham mengatakan apabila PTUN mengoreksi SK yang diterbitkannya, dia akan taat. Dia sendiri yang mengucapkan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Misbakhun menyadari bahwa selama putusan pengadilan belum bersifat inkracht, setiap pihak yang terlibat berhak mengajukan banding. Namun, Menkumham seharusnya menepati janji yang diucapkannya dalam rapat resmi.
Misbakhun juga menilai langkah banding yang diajukan Menkumham hanya akan memperpanjang masalah. Menurut dia, masih banyak masalah lain yang lebih mendesak daripada dualisme parpol.
"Kita sudah beri kesempatan kepada pemerintah untuk berpikir kepentingan nasional yang lebih besar. Kepentingan yang lebih utama," ujarnya.
Dalam sidang putusan, Senin kemarin, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak, hakim menyatakan bahwa kepengurusan yang berlaku ialah berdasarkan hasil Munas Riau 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.