Kepengurusan sah Golkar pun kembali pada hasil Munas Riau 2009 lalu, yang dipimpin Aburizal sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekjen. Dalam kepengurusan itu, Agung juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum.
"Jadi Agung Laksono silakan rapat sama-sama dengan ARB (Aburizal) dan Idrus dalam kapasitas sebagai Waketum untuk bahas pencalonan Pilkada yang akan datang," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/5/2015).
Yusril menilai, dengan putusan PTUN ini, maka kepengurusan hasil Munas Riau yang memegang kendali termasuk soal pilkada serentak pada Desember 2015. Ia mengatakan, putusan PTUN menyebutkan secara eksplisit mengenai kembalinya kepengurusan lama Golkar.
"Untuk mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar, maka sampai putusan ini inkracht DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau tahun 2009," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah menyusun peraturan KPU bagi parpol yang berselisih untuk dapat mengikuti pilkada. Parpol harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap pengadilan atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada pada 26-28 Juli. DPR kini masih berupaya agar syarat tersebut ditambah dan parpol dapat menggunakan putusan pengadilan terakhir untuk ikut pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.