JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan, putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar bersifat multitafsir. Sehingga, Mahkamah Partai dianggap tidak dapat menyelesaikan persoalan internal Partai Golkar.
Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti, dalam pertimbangannya menyatakan, ada tiga kluster pemaknaan dalam putusan Mahkamah Partai itu. Pertama, putusan Mahkamah Partai dianggap tanpa dissenting opinion dan mengesahkan hasil Munas Ancol.
"Kedua, putusan Mahkamah Partai Golkar dalam perkara ini tidak memutus apa-apa," kata Teguh saat membacakan putusannya, Senin (18/5/2015).
Ketiga, dalam putusan Mahkamah Partai, dua hakim, Djasri Marin dan Andi Matalata menyatakan mengesahkan kepengurusan kubu Ancol. Sementara dua lainnya, Muladi dan HAS Natabaya tidak memberikan keputusan apapun. "Tapi mereka (Muladi dan Natabaya) memberikan rekomendasi," ujarnya.
Atas dasar putusan tersebut, PTUN beranggapan, bahwa putusan yang dihasilkan Mahkamah Partai Golkar tidak lazim. Putusan Mahkamah Partai pun dianggap tidak dapat dijadikan sebagai dasar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk menerbitkan Surat Keputusan.
"Menkumham bukan lembaga penafsir, melainkan lembaga peradilan yang oleh UU diberi wewenang untuk menyatakan status hukum demi keadilan. Ketika parpol sedang mengalami perselisihan internal, maka Menkumham tidak boleh melakukan tindakan apapun," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.