JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menargetkan merehabilitasi 100 ribu pengguna narkoba tahun ini. BNN menganggap bahaya narkoba saat ini begitu mengancam masa depan masyarakat Indonesia, khususnya kaum muda.
"Presiden sudah menyatakan bahaya darurat narkoba, makanya harus terus dilakukan upaya-upaya penyelesaiannya. Ini pertama kalinya ini kita mengusung kepada upaya rehabilitasi gerakan 100 ribu pengguna," ujar Kepala Sub Direktorat Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN, Dik Dik Kusnadi di Bundaran HI, Minggu (17/5/2015).
BNN pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada BNN jika ada kerabat yang merupakan pecandu narkoba. Kusnadi meminta masyarakat untuk tidak takut melapor. Sebab, mereka yang melapor tidak akan diproses secara hukum, melainkan akan direhabilitasi hingga sembuh total.
"Kepada masyarakat, siapa pun jangan takut untuk melapor karena tidak dituntut pidana, karena itu dilindungi undang-undang. Tidak diproses hukum. Tapi jangan tunggu ditangkap, nanti bisa repot urusannya," ucap Kusnadi.
Kusnadi mengatakan, dalam proses rehabilitasi ada beberapa tahapan yang harus dilewati para pecandu jika ingin sembuh. Tahapan tersebut begitu tergantung pada seberapa besar kecanduan pengguna narkoba tersebut.
Kusnadi mengatakan, pengguna narkoba yang masih dalam tahap ringan, proses rehabilitasinya cukup dilakukan dengan konsultasi saja. Apabila masuk tahap sedang, maka si pengguna akan melakukan rawat jalan. Berbeda dengan pengguna yang sudah kecanduan berat, dia akan direhibilitasi total dan dengn penanganan khusus.
Informasi mengenai hal tersebut disampaikan BNN dalam sebuah aksi dalam car free day di Bundaran HI. BNN mengajak beberapa mahasiswa dari 75 universitas di Jakarta.
Sebuah spanduk sepanjang 10 meter dibentangkan di Bundaran HI. Isinya merupakan komitmen penolakan terhadap penyalahgunaan narkoba di kampus-kampus. Mereka juga mengumpulkan tanda tangan pernyataan sikap anti narkoba dari masyarakat yang hadir di car free day.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.