Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ringkus Buron Kasus Korupsi Merpati

Kompas.com - 13/05/2015, 13:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim dari Intelijen Kejaksaan Agung meringkus mantan General Manager Aircraft Procurement Division PT Merpati Nusantara Airlanes, Tony Sudjiarto, Rabu (13/5/2015). Sudjiarto sempat kabur dan dinyatakan buron oleh Kejaksaan Agung pada Mei 2014.

"Ditangkap pukul 10.20 WIB di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Rabu siang.

Dia ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana korupsi lewat pengadaan penyewaan pesawat Boeing 737 Seri 400 dan seri 500 oleh Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG, washington DC, USA) kepada PT Merpati Nusantara Airlines, tahun 2007.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memutuskan Sudjiarto bebas dari sangkaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasilnya, MA mengeluarkan surat putusan MA RI Nomor 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014 yang mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Sudjiarto tetap dipidana selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider enam bulan kurungan.

"Setelah sempat buron beberapa lama, kami berhasil menciduknya. Selanjutnya akan kita langsung menjebloskannya ke sel," ujar Tony.

Perkara ini berawal dari perjanjian antara PT Merpati dan perusahaan penyewaan pesawat Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) yang ditandatangani pada 19 Desember 2006. Dalam perjanjian itu, Merpati berencana menyewa dua pesawat dari Thirdstone, yaitu Boeing 737 seri 400 dan 500. Saat itu, posisi Menneg BUMN dipegang oleh Soegiharto.

Berdasarkan perjanjian itu, Merpati membayar Thirdstone 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 9 miliar sebagai jaminan. Namun, pesawat yang disewa tak kunjung dikirimkan kepada Merpati sampai tenggat waktu yang disepakati, yaitu Januari 2007. Sementara uang jaminan yang telah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali.

Kejaksaan menduga, dalam tindakan Merpati tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com